Ketua Golkar Lampung

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029. Ia terpilih bersama tiga wakil dari partai politik peraih kursi terbanyak DPR RI pada Pemilu 2024. Pada periode sebelumnya Adies menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengganti jabatan Ketua DPD Golkar Lampung yang sebelumnya diisi oleh Arinal Djunaidi. Kini jabatan tersebut diisi oleh Adies Kadir yang juga adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Pergantian ini resmi tertuang dalam surat keputusan nomor Skep- 17/DPP/GOLKAR/X/2024 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Dalam salinan surat yang diterima detikSumbagsel, tertulis penunjukan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir sebagai Plt Ketua Golkar Lampung atas rekomendasi DPP. Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, saya pun baru terima dari Jakarta itu, jadi kalau ditanya soal surat keputusan itu, saya yakin benar," katanya, Kamis (17/10/2024).

"Saya juga sudah mendapat informasi awal dari rekan di Jakarta bahwa beliau (Adies Kadir) akan berkunjung ke Lampung bersilaturahmi dengan seluruh jajaran Partai Golkar tanggal 26," sambungnya.

Berikut 8 poin keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dalam penunjukan Adies Kadir sebagai Plt Ketua Golkar Lampung:

1. Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.

2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pelaksana Tugas (Pit.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024.

4. Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar

5. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.

6. Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.

7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung.

8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Melde dich an, um fortzufahren.

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com